Dr. Abdul Kholid Achmad, M.Pd
Dalam dua dekade terakhir, pendidikan Islam di Indonesia menunjukkan perkembangan yang mengesankan. Jumlah madrasah terus bertambah, pesantren tumbuh di berbagai daerah, dan sekolah-sekolah Islam terpadu menjadi pilihan banyak keluarga kelas menengah. Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS) Direktorat KSKK Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2024 jumlah madrasah di Indonesia mencapai 87.397 terdiri dari 4.046 madrasah negeri dan 83.351 madrasah swasta. Data tersebut menunjukkan bahwa secara jumlah capaian tersebut patut diapresiasi. Pendidikan Islam tidak lagi berada di pinggiran sistem pendidikan nasional, melainkan telah menjadi salah satu pilar penting dalam pembentukan sumber daya manusia Indonesia.
Namun, di balik pertumbuhan yang menggembirakan itu, muncul pertanyaan yang semakin sering terdengar dalam ruang publik: apakah pertumbuhan tersebut telah diikuti oleh peningkatan mutu yang memadai?
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Berbagai penelitian, diskusi akademik, hingga percakapan masyarakat di media sosial menunjukkan bahwa isu utama pendidikan Islam saat ini bukan lagi soal akses, melainkan kualitas. Masyarakat mulai menilai lembaga pendidikan Islam bukan hanya dari jumlah siswa atau luasnya bangunan sekolah, tetapi dari kemampuan menghasilkan lulusan yang kompeten, berkarakter, adaptif terhadap perubahan, dan mampu bersaing di era digital.
Perubahan orientasi ini sesungguhnya menandai kedewasaan diskursus pendidikan Islam di Indonesia. Ketika akses pendidikan semakin terbuka, perhatian publik secara alami bergeser pada pertanyaan yang lebih substansial: pendidikan seperti apa yang diberikan dan sejauh mana pendidikan tersebut mampu menjawab tantangan zaman.
Beberapa temuan yang menarik dalam berbagai kajian mutakhir adalah menguatnya isu digitalisasi sebagai indikator baru mutu pendidikan Islam. Sebagaimana dalam penelitian Apriyanto Nugroho (2024) yang diterbitkan dalam Indonesian Journal of Islamic Studies (IJIS), yang menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi digital dalam pembelajaran tahfidz Al-Qur’an mampu meningkatkan efektivitas proses belajar, keterlibatan peserta didik, dan kualitas hasil pembelajaran. Temuan serupa juga dilaporkan oleh Zuraida dan Setiawan (2025) dalam jurnal Pendidikan dan Masyarakat (PEMA) yang menemukan bahwa transformasi digital berkontribusi terhadap peningkatan kualitas manajemen pendidikan Islam, efisiensi layanan akademik, serta penguatan daya saing lembaga pendidikan Islam di era disrupsi teknologi. Sementara itu, penelitian Rohana dkk. (2025) yang diterbitkan dalam ARRASYID: Jurnal Pendidikan Islam menegaskan bahwa integrasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan kepemimpinan digital menjadi faktor penting dalam mendorong inovasi dan peningkatan mutu pesantren modern. Jika dahulu ukuran kualitas sering kali dikaitkan dengan akreditasi, kelulusan, atau capaian akademik semata, kini kemampuan lembaga mengadopsi teknologi menjadi perhatian yang tidak kalah penting.
Fenomena ini semakin terlihat setelah pandemi Covid-19. Periode pembelajaran jarak jauh memaksa madrasah dan pesantren beradaptasi dengan teknologi digital. Sebagian lembaga mampu bertransformasi dengan cepat, memanfaatkan platform pembelajaran daring, mengembangkan sistem administrasi digital, bahkan mulai memperkenalkan kecerdasan buatan dalam proses belajar mengajar. Namun sebagian lainnya masih menghadapi keterbatasan infrastruktur, sumber daya manusia, maupun kesiapan manajerial.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kesenjangan mutu pendidikan Islam saat ini tidak hanya terjadi antara kota dan desa, tetapi juga antara lembaga yang mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi dan yang masih tertinggal dalam transformasi digital.
Meski demikian, digitalisasi bukanlah jawaban tunggal atas persoalan mutu pendidikan Islam. Sebab, secanggih apa pun teknologi yang digunakan, kualitas pendidikan pada akhirnya tetap ditentukan oleh kualitas guru.
Berbagai penelitian secara konsisten menempatkan guru sebagai faktor paling menentukan dalam peningkatan mutu pendidikan. Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum, melainkan aktor utama yang menerjemahkan tujuan pendidikan menjadi pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik.
Di sinilah tantangan besar pendidikan Islam berada. Banyak guru madrasah dan lembaga pendidikan Islam masih menghadapi persoalan kesejahteraan, keterbatasan akses pelatihan, serta beban administratif yang cukup tinggi. Akibatnya, energi yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sering kali tersita oleh urusan birokrasi.
Karena itu, reformasi pendidikan Islam tidak cukup dilakukan melalui perubahan kurikulum atau pembangunan infrastruktur. Investasi terbesar harus diarahkan pada penguatan kapasitas guru. Peningkatan kompetensi pedagogik, literasi digital, kemampuan berpikir kritis, dan keterampilan mengelola pembelajaran abad ke-21 perlu menjadi agenda utama.
Selain guru, isu lain yang semakin mengemuka adalah tata kelola lembaga pendidikan. Dalam berbagai percakapan publik, mutu tidak lagi dipahami sebagai hasil akhir semata, melainkan sebagai proses yang dibangun melalui sistem yang baik.
Madrasah dituntut memiliki budaya mutu yang berkelanjutan seperti transparansi pengelolaan, evaluasi berbasis data, penjaminan mutu internal, serta kepemimpinan yang visioner menjadi faktor yang semakin menentukan. Tidak mengherankan jika berbagai program evaluasi diri madrasah, akreditasi, dan quality assurance memperoleh perhatian yang lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Pada titik inilah mutu pendidikan Islam perlu dipahami secara lebih luas. Mutu bukan hanya soal nilai ujian, peringkat akreditasi, atau jumlah lulusan yang diterima di perguruan tinggi. Mutu adalah kemampuan lembaga pendidikan membentuk manusia yang beriman, berilmu, berkarakter, sekaligus mampu hidup dan berkontribusi dalam masyarakat yang terus berubah.
Indonesia memiliki modal besar untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Jaringan madrasah yang luas, tradisi pesantren yang kuat, serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan merupakan aset yang tidak dimiliki banyak negara.
Namun modal itu hanya akan menghasilkan manfaat jika disertai keberanian melakukan transformasi. Pendidikan Islam tidak boleh berhenti pada kebanggaan atas pertumbuhan jumlah lembaga. Fokus utama harus bergeser pada kualitas proses, kompetensi guru, tata kelola yang baik, serta kesiapan menghadapi era digital.
Karena pada akhirnya, masa depan pendidikan Islam Indonesia tidak ditentukan oleh seberapa banyak lembaga yang berdiri, melainkan oleh seberapa besar kemampuannya melahirkan generasi yang mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai yang menjadi fondasinya.